INFORMASI TERBARU

MEDIASI MASALAH

  LAPORAN KEGIATAN MEDIASI MASALAH WARGA Pemerintah Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito I. Pelaksanaan Kegiatan Hari/Tanggal : Kamis, 9 Juli 2...

STRUTUR ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA TUTULO

BACA INFORMASI LAINNYA DIBAWAH INI...!!

Rabu, 17 Juni 2026

Rapat Intern Terkait Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Tutulo

 


    Berikut adalah draf atau kerangka berita/notulen resmi untuk kegiatan Rapat Internal Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Tutulo. Anda bisa menyesuaikan detail nama, tanggal, atau angka riil di lapangan sebelum dicetak atau dipublikasikan. (Kamis, 18 Juni 2026)

NOTULEN / LAPORAN KEGIATAN RAPAT INTERNAL

KAUR UMUM (Fitriyanti Djui)
Agenda RapatEvaluasi Kinerja Perangkat Desa (Tupoksi, Administrasi, PBB Dan Inventaris aset Desa)
Hari / Tanggal[Kamis], [18 Juni 2026]
Waktu10.20 wita s.d Selesai
TempatAula Kantor Desa Tutulo
Pimpinan RapatKepala Desa Tutulo
PesertaSeluruh Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun)

Poin-Poin Hasil Evaluasi Rapat

1. Evaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa

  • Optimalisasi Pelayanan: Setiap Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) diminta untuk kembali fokus pada target program kerja masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan saling berkaitan satu sama lain atau saling kerja sama.

  • Kedisiplinan Jam Kerja: Penekanan kembali mengenai kehadiran di kantor desa guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal dari pagi hingga sore hari.

  • Peran Kepala Dusun (Kadus): Kadus sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa di wilayah terkecil diwajibkan lebih aktif mendata aspirasi dan menjaga ketertiban warga.

2. Penataan Administrasi Kantor Desa

  • Tertib Arsip: Ditemukan beberapa dokumen yang belum terarsip, Diputuskan mulai bulan ini, semua Dokumen admintrasi Desa bermuara pada ibu sekretaris Desa serta disimpan dalam Lemari Arsip dan di susun berdasarkan Tahun Pembuatan Dokumen tersebut

  • Dokumen Arsip Desa diberikan Oleh Pelaksana Kegiatan Ke sekretaris Desa tanpa terkecuali.

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Masing-masing pelaksana kegiatan anggaran diminta mempercepat penyusunan LPJ tahap berjalan agar tidak menghambat pencairan anggaran berikutnya.

3. Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Capaian Target: Dilakukan peninjauan persentase realisasi PBB di masing-masing dusun.dan Harus selesai pada bulan Oktober 2026

  • Kendala Lapangan: Beberapa kendala yang dibahas antara lain wajib pajak yang merantau (tidak berada di tempat) dan adanya data ganda pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

  • Strategi Percepatan:

    1. Melakukan jemput bola atau kunjungan langsung oleh Kepala Dusun ke rumah warga.

    2. Membuat skema penagihan khusus untuk wajib pajak yang berada di luar daerah (melalui pihak keluarga atau transfer).

  • Sistem Pertanggung jawaban Aset Desa

    1. Evaluasi mengenai penerapan sistem "Satu Pintu" (Sentralisasi) dalam pengarsipan dan pertanggungjawaban peminjaman aset desa merupakan langkah yang sangat strategis. Jika saat ini pengelolaan aset di desa masih belum terkoordinir sehingga perlu penanggug jawab utama dalam pengawasan aset.

    2. Berikut adalah analisis evaluasi terkait kelebihan, tantangan, serta rekomendasi alur penerapannya:

      Mengubah sistem pengarsipan dan peminjaman menjadi satu pintu memberikan beberapa keuntungan utama:

      • Transparansi & Akuntabilitas Jelas: Tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab jika ada aset yang rusak atau hilang. Semua bermuara pada satu orang/tim pengelola (misalnya Kaur Umum / Urusan Tata Usaha dan Umum).

      • Pengarsipan yang Tertib: Dokumen legalitas aset, berita acara peminjaman, dalam hal ini Pengguna aset dan riwayat perawatan tersimpan di satu tempat. Ini akan memudahkan saat ada audit atau pemeriksaan dari pihak Kecamatan dan Pihak Kabupaten atau Inspektorat.

      • Optimalisasi Pemanfaatan Aset: Pemerintah desa tahu pasti mana aset yang sedang siap digunakan, mana yang sedang dipinjam warga/lembaga lain, dan mana yang sedang rusak.

Rekomendasi Tindak Lanjut:

Kepala Desa memberikan tenggat waktu selama 3 Bulan setelah rapat ini bagi seluruh perangkat desa untuk menyelesaikan tunggakan administrasi dan melaporkan progres terbaru penagihan PBB di wilayah dusun masing-masing dan Pertanggung jawaban Adminstrasi aset dari tahun 2015 sampai dengan sekarang.

0 comments: