INFORMASI TERBARU

SOSIALISASI PEMILHAN BPD

SEMANGAT KEBANGKITAN BANGSA, PANITIA PEMILIHAN BPD DESA TUTULO GELAR SOSIALISASI PEMILIHAN PERIODE 2026–2034 Dorong Partisipasi Masyarakat d...

STRUTUR ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA TUTULO

BACA INFORMASI LAINNYA DIBAWAH INI...!!

Kamis, 02 April 2026

LKPPD TAHUN 2025 DIPAPARKAN MELALUI MUSDES

PEMERINTAH DESA TUTULO LAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LKPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa melalui Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Desa

Tutulo, 02 April 2026 — Pemerintah Desa Tutulo melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menandai Desa Tutulo sebagai desa ke-6 dari total 9 desa di wilayah Kecamatan Botumoito yang telah melaksanakan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tutulo, Ibu Hasni Djafar. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, serta dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Botumoito, Bapak Suparman Mahmud yang mewakili Camat Botumoito. Hadir pula Plt Danramil Botumoito Azis Naidi, Kepala Desa Tutulo Kadir Hasan, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa Kecamatan Botumoito https://febriankiraman.blogspot.com/ yang sejak awal telah mendampingi proses penyusunan laporan kepala desa.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Tutulo menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka. Menurutnya, melalui forum tersebut masyarakat dapat mengetahui berbagai capaian pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan saran, masukan, dan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan desa ke depan.

Kepala Desa Tutulo dalam penyampaiannya menjelaskan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025, baik pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, maupun penanggulangan keadaan darurat dan kebutuhan mendesak desa. Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat atas pelaksanaan program yang telah direncanakan dan dilaksanakan selama satu tahun berjalan.

Dasar Hukum Pelaksanaan LKPPD Desa

Pelaksanaan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Manfaat Pelaksanaan Musyawarah Desa Penyampaian LKPPD

Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam penyampaian LKPPD memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi pemerintah desa terhadap masyarakat terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.

  • Mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menjadi sarana evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan desa.

  • Memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

  • Menjadi bahan perbaikan dan penyusunan program pembangunan desa pada tahun berikutnya.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tutulo dapat terus berjalan secara terbuka, partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa.


0 comments: