Mediasi persoalan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tutulo di kantor desa merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif melalui jalur non-litigasi (di luar pengadilan).(Senin, 15 Juni 2026)
Langkah ini sejalan dengan peran Kepala Desa dan perangkat desa sebagai contentious referee atau juru damai di tingkat masyarakat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah alur umum, fungsi, dan hasil dari mediasi persoalan tanah yang biasanya dilakukan di kantor desa:
1. Alur Mediasi di Kantor Desa
Pengaduan/Permohonan: Salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa (biasanya melalui Kepala Dusun atau langsung ke Kepala Desa/Badan Permusyawaratan Desa).
Undangan Klarifikasi: Pemerintah Desa menjadwalkan pertemuan dan mengirimkan undangan resmi kepada pihak-pihak yang bersengketa, saksi batas tanah (jika diperlukan), serta tokoh masyarakat atau Babinsa/Bhabinkamtibmas untuk mendampingi.
Musyawarah Mufakat: Di dalam forum, Pemerintah Desa bertindak sebagai mediator yang netral. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen, menunjukkan bukti kepemilikan (seperti sertifikat, girik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah), dan menyampaikan tuntutannya.








0 comments:
Posting Komentar