INFORMASI TERBARU

MEDIASI MASALAH

  LAPORAN KEGIATAN MEDIASI MASALAH WARGA Pemerintah Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito I. Pelaksanaan Kegiatan Hari/Tanggal : Kamis, 9 Juli 2...

STRUTUR ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA TUTULO

BACA INFORMASI LAINNYA DIBAWAH INI...!!

Minggu, 14 Juni 2026

Mediasi Oleh Pemerintah Desa Tutulo Terkait Persoalan Sengketa Tanah


 Mediasi persoalan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tutulo di kantor desa merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif melalui jalur non-litigasi (di luar pengadilan).(Senin, 15 Juni 2026)

Langkah ini sejalan dengan peran Kepala Desa dan perangkat desa sebagai contentious referee atau juru damai di tingkat masyarakat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah alur umum, fungsi, dan hasil dari mediasi persoalan tanah yang biasanya dilakukan di kantor desa:

1. Alur Mediasi di Kantor Desa

  • Pengaduan/Permohonan: Salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa (biasanya melalui Kepala Dusun atau langsung ke Kepala Desa/Badan Permusyawaratan Desa).

  • Undangan Klarifikasi: Pemerintah Desa menjadwalkan pertemuan dan mengirimkan undangan resmi kepada pihak-pihak yang bersengketa, saksi batas tanah (jika diperlukan), serta tokoh masyarakat atau Babinsa/Bhabinkamtibmas untuk mendampingi.

  • Musyawarah Mufakat: Di dalam forum, Pemerintah Desa bertindak sebagai mediator yang netral. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen, menunjukkan bukti kepemilikan (seperti sertifikat, girik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah), dan menyampaikan tuntutannya.

0 comments: