Ringkasan dan struktur Prosedur Operasional Standar (POS) serta notulensi pembahasan unit usaha Waserda/Warung Jujur (Wejur) BUMDes "Rakit" Desa Tutulo bersama Kepala Desa dan Pendamping Desa/Kecamatan.
📋 Resume & Agenda Pembahasan
Unit Usaha: Waserda / Warung Jujur (Wejur) BUMDes "Rakit"
Lokasi: Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito
Narasumber/Pendamping: Bapak Febrian Kiraman, S.H. (Pendamping Profesional Kecamatan Botumoito)
Pihak Terkait: Kepala Desa Tutulo & Pengurus BUMDes "Rakit"
💡 poin-Poin Kunci Pembahasan POS Wejur BUMDes "Rakit"
1. Dasar Hukum & Legalitas Organisasi
Penataan unit usaha BUMDes "Rakit" mengacu pada PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Setiap alur kerja Waserda/Wejur harus didasarkan pada dokumen penetapan POS tertulis yang disahkan oleh Direktur BUMDes dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa Tutulo selaku Penasihat.
2. Struktur Operasional & Pengelolaan
Pengadaan Barang (Procurement): Mekanisme pencatatan stok masuk, penentuan margin keuntungan, serta pemilihan vendor/distributor barang kebutuhan pokok.
Sistem Transaksi & Kasir: Penetapan pencatatan transaksi harian (Manual & Digital) guna menjaga transparansi.
Pengelolaan Kas Harian (Cash Handling): Batas maksimal uang tunai di kasir dan mekanisme penyetoran harian/mingguan ke rekening BUMDes.
3. Pengawasan, Stock Opname, & Akuntabilitas
Stock Opname: Pelaksanaan inventarisasi fisik barang secara berkala (bulanan/tiga bulanan) untuk meminimalisir selisih/kerugian.
Penanganan Barang Rusak/Kedaluwarsa (Expired): Prosedur pencatatan kerugian (loss) dan koordinasi dengan supplier untuk retur.
Sistem Evaluasi: Pembagian peran pengawasan antara Direktur BUMDes, Pengawas Internal, serta pembinaan teknis berkala dari Pendamping Kecamatan (Bapak Febrian Kiraman, S.H.).








0 comments:
Posting Komentar