INFORMASI TERBARU

Pembahasan Persiapan Pemilihan BPD Desa Tutulo Kecamatan Botumoito

  Pembahasan Persiapan Panitia Pemilihan BPD Desa Tutulo Telah dilaksanakan pembahasan terkait persiapan Panitia Pemilihan Badan Permusyawar...

STRUTUR ORGANISASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA TUTULO

BACA INFORMASI LAINNYA DIBAWAH INI...!!

Senin, 20 Juli 2026

Pembahasan POS Wejur Bumdesa Moawota Desa Tutulo Kecamatan Botumoito

 


Ringkasan dan struktur Prosedur Operasional Standar (POS) serta notulensi pembahasan unit usaha Waserda/Warung Jujur (Wejur) BUMDes "Rakit" Desa Tutulo bersama Kepala Desa dan Pendamping Desa/Kecamatan.

📋 Resume & Agenda Pembahasan

  • Unit Usaha: Waserda / Warung Jujur (Wejur) BUMDes "Rakit"

  • Lokasi: Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito

  • Narasumber/Pendamping: Bapak Febrian Kiraman, S.H. (Pendamping Profesional Kecamatan Botumoito)

  • Pihak Terkait: Kepala Desa Tutulo & Pengurus BUMDes "Rakit"

💡 poin-Poin Kunci Pembahasan POS Wejur BUMDes "Rakit"

1. Dasar Hukum & Legalitas Organisasi

  • Penataan unit usaha BUMDes "Rakit" mengacu pada PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

  • Setiap alur kerja Waserda/Wejur harus didasarkan pada dokumen penetapan POS tertulis yang disahkan oleh Direktur BUMDes dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa Tutulo selaku Penasihat.

2. Struktur Operasional & Pengelolaan

  • Pengadaan Barang (Procurement): Mekanisme pencatatan stok masuk, penentuan margin keuntungan, serta pemilihan vendor/distributor barang kebutuhan pokok.

  • Sistem Transaksi & Kasir: Penetapan pencatatan transaksi harian (Manual & Digital) guna menjaga transparansi.

  • Pengelolaan Kas Harian (Cash Handling): Batas maksimal uang tunai di kasir dan mekanisme penyetoran harian/mingguan ke rekening BUMDes.

3. Pengawasan, Stock Opname, & Akuntabilitas

  • Stock Opname: Pelaksanaan inventarisasi fisik barang secara berkala (bulanan/tiga bulanan) untuk meminimalisir selisih/kerugian.

  • Penanganan Barang Rusak/Kedaluwarsa (Expired): Prosedur pencatatan kerugian (loss) dan koordinasi dengan supplier untuk retur.

  • Sistem Evaluasi: Pembagian peran pengawasan antara Direktur BUMDes, Pengawas Internal, serta pembinaan teknis berkala dari Pendamping Kecamatan (Bapak Febrian Kiraman, S.H.).

📝

0 comments: